Jadwal PPDBSD

Jadwal Jalur Afirmasi

Jadwal Jalur Perpindahan

Jadwal Jalur Zonasi

Persyaratan Umum

  1. Menyerahkan 1 (satu) lembar Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir
  2. Menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli yang diterbitkan sebelum sebelum 1 Juli 2022 dan menyerahkan foto copy 2 (dua) lembar.
  3. Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun atau paling rendah berusia 6 (enam) tahun pada 1 Juli 2022
  4. d. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada point (c) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun 2023 yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/ atau bakat istimewa dan kesiapan psikis anak dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari Psikolog Profesional. Apabila Psikolog Profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
  5. e. Orang tua/wali wajib menandatangani Surat Pernyataan (bermaterai Rp 10.000,-) terkait kebenaran data Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) sebagaimana format terlampir pada saat melakukan pengajuan Verifikasi pendaftaran ke satuan pendidikan tujuan.

Persyaratan Khusus (Jalur Afirmasi)

  1. Surat Keterangan Yatim/Yatim Piatu datai RT/RW dan/Surat Kematian
  2. Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)/KIP/PIP/Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa atau Lurah

Persyaratan Khusus (Jalur Perpindahan)

  1. Melampirkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
  2. SK pengangkatan guru /tenaga kependidikan (khusus untuk peserta didik anak guru/ tenaga kependidikan SDN)