- 1. Menyerahkan 1 (satu) lembar Fotocopy Akte Kelahiran / Surat Kenal Lahir
- 2. Menyerahkan foto copy Kartu keluarga atau surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili (1 Juli 2019).
- 3. Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun atau Paling rendah berusia 6 (enam) tahun pada 1 Juli 2020.
- 4. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada point 3 yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun 2020 yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis anak dibuktikan dengan rekomendasi secara tertulis dari Psikolog Profesional / Dewan Guru TK.
- 5. Orang tua wali murid wajib menandatangani Surat Pernyataan (bermaterai 6000) terkait kebenaran data Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) sebagaimana format terlampir pada saat melakukan pengajuan Verifikasi pendaftaran ke sekolah tujuan
Sesuai dengan ketentuan maka untuk tingkat SD ada beberapa jalur seleksi Sistem PPDB, diantaranya adalah sebagai berikut :
Jalur Afirmasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Hal tersebut dibuktikan dengan keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerinta
Persyaratan Khusus :
- 1. Foto Copy Kartu Indonesia Pintar (KIP)/ Kartu Indonesia Sehat (KIS)/ Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/ Kartu Program Keluaga Harapan (PKH) / KartuGresik Pintar(KGP) / Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bermaterai Rp 6000,- dari Kepala Sekolah SD/MI sederajat.
- 2. Untuk anak yatim dan / yatim piatu melampirkan surat keterangan yatim dan / yatim piatu dari RT/RW asli dan / Surat Kematian.
Jalur perpindahan.
Perpindahan tugas orang tua/wali adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orang tua/wali dipindah tugaskan. Hal tersebut dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
- a) Melampirkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan
- b) SK pengangkatan guru/tenaga kependidikan (khusus untuk peserta didik anak guru/tenaga kependidikan SD Negeri)
Jalur Zonasi
Adalah jalur dimana menggunakan sistem seleksi berdasarkan skor usia dan jarak (garis lurus) antara skolah dan rumah siswa